Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar

Posted by Unknown Sunday, March 9, 2014 0 comments
BPSPL Makassar dibentuk melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per.18/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut.
BPSPL Makassar memiliki tugas melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas BPSPL menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
2. Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
3. Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
4. Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;
5. Pelaksanaan pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
6. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
8. Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil;
9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BPSPL Makassar memiliki visi:
Mewujudkan keterpaduan yang menyeluruh dalam pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berkeadilan
Sedangkakan misinya adalah:
1. Meningkatkan pemahaman dan peran pemerintah daerah terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Meningkatkan keterpaduan dan harmonisasi antar pemangku kepentingan sosialekonomi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3. Mewujudkan kesesuaian pembangunan wilayah pesisir dengan wilayah sekitarnya.
4. Menjamin terlaksananya proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
5. Menjamin pelestarian dan keberlangsungan sumberdaya hayati laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keseimbangan ekosistemnya.
BPSPL Makassar dikepalai oleh seorang Kepala Balai (Eselon III) dengan 3 pejabat Eselon IV, yaitu Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Kepada Seksi Program dan Evaluasi, dan Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian. Di bawah Kepala Balai, terdapat kelompok jabatan fungsional. Saat ini BPSPL Makassar didukung oleh 25 Pegawai Negeri Sipil dan 8 Pegawai Honorer.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://pesisircelebes.blogspot.com/2014/03/tugas-pokok-dan-fungsi-balai.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews