RAPAT KERJA TEKNIS LINGKUP DITJEN KP3K

Posted by Unknown Wednesday, March 5, 2014 0 comments
Photo by : Rahmat Hidayat
Rapat Kerja Teknis Lingkup Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan di Hotel Ibis Bandung tanggal 4 - 6 Maret 2014. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dr. Sudirman Saad yang sekaligus menyampaikan tentang
Arah Kebijakan Pembangunan KP3K TAHUN 2015 – 2019. Adapun pointer / garis besar yang disampaikan adalah :
- KP3K sedang mencoba membangkitkan cita – cita besar menjadikan Indonesia menjadi Negara Maritim.
- Mandat baru tentang reklamasi.
- Pengembangan kota – kota besar akan ke arah laut melalui reklamasi.
- Makassar akan reklamasi 3.000 ha, Batu Bara akan reklamasi 1.000 ha,
- PP No. 26 tahun 2011 ada lebih 115 kabupaten kota  dari Kawasan Strategis Nasional merupakan kewenangan pusat.
- Persoalan kelautan lainnya adalah potensi yang sangat besar yang sudah dikelola KKP baru sebatas perikanan. Sedikit tentang garam. Ada bioteknologi laut, farmakologi laut dan banyak produk yang memiliki nilai yang tinggi dan belum dimanfaatkan.
- KKP tidak boleh lagi hanya mengurus perikanan, masih banyak di luar perikanan yang bisa menjadi focus kegiatan.
- Potensi landas kontinen belum dimanfaatkan.
- UNCLOS mengakui laut di sisi dalam atau dari garis-garis terluar pulau adalah kedaulatan Negara Indonesia.
- Pipa kabel bawah laut menjadi kewenangan KKP.
- Perda RZWP3K bukan hanya untuk sektor KP3K, tapi milik seluruh kepentingan unit kerja yang memanfaatkan wilayah P3K.
- Pengalaman pahit di kehutanan tentang HPH, namun aspek rehabilitasi hutan yang rusak tidak sebanding, dan ini tidak boleh terjadi di kawasan pesisir dan laut.  Indonesia membutuhkan 35 juta Ha kawasan konservasi dari luas laut yang ada.
- Alur bukan hanya berfungsi dalam hal pelayaran, namun untuk menata pipa bawah laut dan migrasi ikan – ikan yang dilindungi.
- Pelaksanaan reklamasi diatur pada UU No. 1 tahun 2014 mewajibkan ada 2 ijin yang harus ada. Yaitu ijin lokasi dan ijin pelaksanaan.
- Atol untuk garam Anambas, P. Seribu, Raja Ampat yang sangat bagus untuk dikembangkan.
- Dubai tidak memiliki sumber daya alam namun karena reklamasinya mengubah Dubai menjadi daya tarik wisata yang luar biasa.
- Ijin pengelolaan BMKT sudah diatur di UU No. 1 tahun 2014 yang memberi kejelasan tentang kewenangan KKP bukan dari Kebudayaan.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: RAPAT KERJA TEKNIS LINGKUP DITJEN KP3K
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://pesisircelebes.blogspot.com/2014/03/rapat-kerja-teknis-lingkup-ditjen-kp3k.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews