Perdagangan Hiu Martil dan Koboi Harus Ada Izin

Posted by Unknown Tuesday, September 16, 2014 1 comments
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan sosialisasi mengenai jenis Hiu yang dilindungi dan dimanfaatkan di sejumlah pertokoan di Pateten Bitung yang menjual sirup, daging dan berbagai bagian ikan Hiu, Selasa (9/9).
"Jadi berdasarkan Konferensi COP Cites di Mexico 2013 yang memasukan 4 jenis hiu yang termasuk dalam Appendix II Cites tidak bisa diperdagangkan bebas yakni, hiu martil yang terbagi tiga jenis yaitu Sphyrna Lewini, Sphrna Mokarran dan Sphyrna Zygaena serta hiu koboi dalam bahasa latin Carcarinus Longimanus," tutur Kris Handoko, Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian BPSPL kepada Tribun Manado.
Dijelaskannya, pemberlakuan itu akan ditetapkan di Indonesia pada tanggal 14 September, untuk ekspor dan impor keempat jenis Hiu harus menggunakan perizinan Cites atau perdagangan internasional. "Ini bertujuan untuk pengendalian jenis ikan Hiu yang terancam punah," tambahnya.
Menurutnya ikan hiu dari tangkapan nelayan di Bitung yang di ekspor keluar negeri melalui Manado sampai September 2014 sebanyal 4 ton lebih, didominasi sirup hiu ke Hongkong. "Saat ini belum terdata apakah jenis hiu yang diekpor di lindungi atau tidak karena baru pemberlakuan minggu depan. Dari hasil pengecekan lapangan dan wawancara penjual, tidak ada dan jarang ditemukan di Kota Bitung ke empat jenis hiu di atas," tukasnya. *

http://manado.tribunnews.com/2014/09/09/perdagangan-hiu-martil-dan-koboi-harus-ada-izin

Baca Selengkapnya ....
Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews