Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Muna

Posted by Unknown Saturday, January 25, 2014 0 comments

DRAFT RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA

NOMOR ………. TAHUN 2013

TENTANG

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MUNA,

Menimbang
:
Bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Muna yang semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Muna Tahun 2013-2033;

Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);


3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);


4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);


5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);


6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);


7.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);


8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);


9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);


10.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);


11.






Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);


12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);


13.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4726);


14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Rencana Zonasi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);


15.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);


16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234;


17.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);


18.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);


19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);


20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4211);


21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


22.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Kawasan Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);


23.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);


24.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008  tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil;


25.




Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Ke Dua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191);


26.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2013 tentang Perijinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);


27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA

dan

BUPATI MUNA,

MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.        Bupati adalah Bupati Muna.
3.        Pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah Kabupaten Muna sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Muna.
4.        Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Muna.
5.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.        Dinas atau badan dan/atau instansi terkait adalah dinas atau badan dan/atau instansi teknis yang membidangi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
7.        Pantai adalah daerah pertemuan antara air pasang tertinggi dengan daratan.
8.        Pesisir adalah daerah pertemuan antara pengaruh daratan dan pengaruh perairan laut.
9.        Pulau-pulau kecil adalah kumpulan pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
10.    Batas wilayah perairan laut kewenangan kabupaten adalah batas wilayah yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan sejauh 1/3 (sepertiga) kewenangan perairan laut provinsi.
11.    Terumbu karang adalah kumpulan karang atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota perairan laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota lain yang hidup bebas di dalam perairan sekitarnya.
12.    Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur atau pasir.
13.     Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
14.     Kawasan pantai berhutan bakau (mangrove) adalah kawasan pesisir pulau-pulau kecil yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan pulau-pulau kecil.
15.     Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
16.     Kawasan pemanfaatan umum adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
17.     Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah ekosistem dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
18.     Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
19.     Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
20.     Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
21.     Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
22.     Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
23.     Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
24.     Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, konservasi perairan dan alur pelayaran dan migrasi biota laut.
25.     Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
26.     Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas administratif dan/atau aspek fungsional.
27.     Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tangapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya.
28.     Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
29.     Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin.
30.     Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah suatu upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah, pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan pulau-pulau kecil, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
31.     Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka koordinasi pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di zona yang telah ditetapkan.
32.     Rencana Aksi adalah tindaklanjut rencana pengelolaan  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencapai hasil rencana zonasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
33.     Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
34.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
35.     Peranserta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, dimana masyarakat ikut ambil bagian dan menentukan dalam mengembangkan, mengurusi dan mengubah rencana secara komprehensif.
36.     Penegakan hukum adalah proses pencegahan atau penindakan terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37.     Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
38.     Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
39.     Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
40.     Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kota sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten, dengan kriteria penentuan: pusat jasa pelayanan keuangan/bank yang melayani beberapa kabupaten, pusat pengolahan/pengumpul barang yang melayani kabupaten, simpul transportasi untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa pemerintahan untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa yang lain untuk beberapa kabupaten.
41.     Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan
42.     Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
43.     Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL (dengan notasi PKLp).
44.     Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian kesatu
Azas dan Tujuan

Pasal 2

(1)     RZWP-3-K Kabupaten Muna berasaskan :
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f.  pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.

 (2)    RZWP-3-K Kabupaten Muna bertujuan untuk :
a.    Mencegah dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Memadukan pemanfaatan jangka panjang, pembangunan dan pengelolaan sumberdaya di dalam wilayah rencana;
c.    Mengalokasikan ruang wilayah pesisir ke dalam pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya dan kegiatan yang saling mendukung serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat bertentangan;
d.    Membagi kawasan menjadi zona dan sub-zona pemanfaatan yang terbatas sesuai dengan prioritas pembangunan di kawasan tersebut;
e.    Mengoptimalkan pemanfaatan ruang dalam berusaha dan pengembangan investasi melalui mekanisme perizinan.


Bagian kedua
Sasaran

Pasal 3

Sasaran RZWP-3-K Kabupaten Muna, yaitu:
a.    Tercapainya harmonisasi antara RZWP-3-K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW;
b.    Tersusunnya rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.    Tersusunnya rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;.
d.    Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e.    Tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 4
RZWP-3-K Kabupaten Muna berkedudukan:
a.    Sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Melengkapi dokumen RTRW; dan
c.    Bersama dengan RTRW  Kabupaten Muna sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten.  

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 5
Fungsi RZWP-3-K Kabupaten Muna adalah:
a.    Sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Sebagai dasar pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.    Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


BAB IV
RUANG LINGKUP DAN WILAYAH PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 6

Ruang lingkup RZWP-3-K Kabupaten Muna meliputi :
a.  Wilayah perencanaan;
b. Kebijakan dan strategi pengembangan;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang; dan 
e. Arahan pemanfaatan ruang.




Baca Selengkapnya ....
Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews