Budidaya Karang Hias di Kabupaten Donggala

Posted by Unknown Thursday, February 27, 2014 0 comments
Data tentang kerusakan terumbu karang di Indonesia pada umumnya sudah banyak diketahui secara luas yaitu sekitar 60 - 70 % dari karang yang ada. Ditambah lagi dengan adanya kuota pengambilan karang hias dari alam yang sumber lokasi pengambilannya tidak bisa diketahui secara pasti karena ijin ambil dari BKSDA hanya menujukkan lokasi Provinsi.  Sehingga tingkat kecenderungan akan terus mengalami degradasi sumberdaya terumbu karang di satu tempat di kemudian hari akan semakin tinggi jika tidak dibarengi dengan kegiatan rehabilitasi / restorasi terhadap terumbu karang yang rusak tersebut.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar sebagai salah satu Management Authoriy berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2008 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan telah dimandatkan untuk secara langsung melakukan upaya konservasi; diantaranya konservasi terumbu karang melalui pendekatan pemberdayaan berbasis masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengembangkan budidaya karang hias berbasis masyarakat di Desa Kabonga Kecil Kecamatan Banuwa Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan budidaya karang hias ini adalah berupa pembelajaran secara teori oleh beberapa narasumber. Dilanjutkan dengan pembuatan rak-rak transplantasi (rak indukan / F0 dan rak anakan / F1), penanaman bibit karang hias di atas rak dan penempatannya di bawah laut (deploy) menggunakan alat selam (Scuba).
Pelatihan ini diikuti oleh salah satu kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) yang ada di Kabupaten Donggala yaitu Kelompok Kerapu yang beranggotakan 10 orang.



Baca Selengkapnya ....

Jenis - Jenis Paus

Posted by Unknown Friday, February 7, 2014 0 comments
Penghuni terbesar lautan adalah paus. Jenis paus yang dikenal sebagai “paus biru” mempunyai berat lebih dari 150,000 kilogram dan panjangnya lebih dari 30 meter. Untuk bisa lebih membayangkan ukuran paus ini, coba lihat bangunan bertingkat lima, paus biru panjangnya sama dengan tinggi bangunan tersebut. Sementara itu, ingat bahwa berat ikan paus sama dengan berat 25 sampai 30 ekor gajah.
Baiklah, bagaimana seekor ikan raksasa dapat menyelam hingga kedalaman 800 – 1000 meter dan kembali ke permukaan dengan mudah? Sebagai contoh, bayangkan sebuah kapal dengan bobot 150 ton dan panjang 30 meter. Jika kapal itu tenggelam ke dasar laut sedalam 1000 meter, akan membutuhkan operasi besar-besaran selama bertahun-tahun untuk mengangkatnya kembali. Namun dengan ijin Allah, seekor paus dapat muncul ke permukaan dalam waktu 15 – 20 detik. Karena tulang paus terbuat dari bahan berongga yang terisi minyak, ia dapat dengan mudah mengapung di permukaan air.
Paus juga sangat terampil menyelam. Allah telah menciptakan tubuhnya sangat tahan terhadap tekanan yang tinggi di kedalaman air laut. Oksigen yang mengalir dalam darah dan otot-ototnya bercampur dengan zat-zat kimia memberinya tenaga saat di dalam air atau saat tidak bernafas. Paus mempunyai sistem sirkulasi yang khas yang dapat mengalirkan darah secara langsung dari organ menuju otak. Melalui cara ini, sampai saat paus muncul di permukaan air untuk bernafas, ia tetap dapat mengirim oksigen di dalam tubuhnya secara langsung ke otak, organ yang paling membutuhkan oksigen.
Sistem hebat yang membuat kagum para ilmuwan ini adalah perwujudan dari keahlian Allah. Melalui cara ini paus dapat tetap berada di bawah laut selama kurang lebih 15 – 20 menit tanpa bernafas.
Selain itu, tidak seperti manusia, paus tidak menderita ‘bend’ (kejutan) ketikan muncul secara cepat ke permukaan air.
Kalian mungkin akan bertanya apa itu ‘bend’. ‘Bend’ adalah rasa sakit akibat penurunan tekanan di sekitar kita secara tiba-tiba. Saat penyelam ingin menyelam jauh ke dalam air, mereka berhenti sejenak di kedalaman tertentu dan menyesuaikan tubuhnya dengan tekanan di sekitarnya agar tidak terpengaruh oleh perubahan tekanan air. Cara ini membuat mereka mampu menyelam sangat dalam secara perlahan-lahan. Tapi ingat mereka perlu berhenti dan beristirahat pada jarak tertentu selama mereka kembali ke permukaan air. Jika tidak, pembuluh darah penyelam akan sakit atau pecah yang dapat mengakibatkan kematiannya. Ikan paus tidak mempunyai masalah tersebut, karena Allah telah memberi makhluk hidup apa yang diperlukan untuk hidup di lingkungannya. Ikan laut dapat hidup di lautan seperti halnya manusia yang dapat hidup di daratan.
Kalian mungkin tahu bahwa paus menyemburkan air dari lubang di atas kepalanya. Tahukah kalian bahwa lubang itu memang hidungnya? Paus menggunakan hidungnya hanya untuk bernafas. Banyak orang berpikir bahwa paus hanya menyemburkan air dari lubang tersebut. Yang benar adalah, paus melepaskan udara dari dalam paru-parunya. Karena udara ini mengandung uap air dan suhunya lebih panas daripada udara luar, ini tampak sebagai air dari kejauhan.
Badan paus biasanya berbentuk seperti torpedo dan sangat cocok untuk berenang dalam air. Sementara itu jika kebanyakan ikan ekornya tegak lurus dengan permukaan air, ekor paus melintang dan sejajar dengan permukaan air. Dengan ekor seperti ini, ikan paus mampu mendorong dirinya ke depan di dalam air.
Dibawah kulit ikan paus ada lapisan lemak yang tebalnya sekitar 50 centimeter. Fungsi lapisan lemak ini untuk menjaga suhu tubuhnya agar tetap sekitar 34 – 37 derajat celcius
Pada bagian ini, mungkin berguna untuk mengingatkan kalian tentang hal berikut: berkebalikan dengan dugaan orang kebanyakan, paus dan ikan lainnya tidak minum air laut karena air garam berbahaya bagi mereka. Karena itulah mereka mencukupi kebutuhan airnya dari makanan yang ditelannya.
Setiap tahun di bulan Desember dan Januari, paus abu-abu berpindah dari Laut Utara ke pantai selatan Amerika Utara dan sampai di California. Tujuan mereka berpindah ke air yang lebih hangat adalah untuk melahirkan bayinya. Yang menarik adalah paus betina yang hamil tidak makan apapun sepanjang perjalanan mereka, karena ia sama sekali tidak membutuhkannya. Selama hari-hari panjang musim panas, ia telah banyak makan dari laut yang subur di Utara, karenanya ia telah menyimpan cukup tenaga untuk perjalanan yang panjang. Setelah ikan paus betina mencapai pantai di Meksiko barat, ia segera melahirkan bayinya. Bayi ikan paus menyusu induknya dan menyimpannya sebagai lemak sebanyak mungkin. Persiapan ini membuat mereka kuat untuk berpindah kembali, yang dimulai di bulan Maret.
Seperti mamalia lainnya, paus juga menyusui anaknya. Tapi bayi paus tidak menyusui induknya karena mereka beresiko menelan air laut. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, air laut berbahaya bagi paus. Yang menarik, seperti halnya ikan lumba-lumba,ada otot yang mengelilingi kelenjar susu paus betina. Ketika paus menggerakkan otot ini, tekanan yang dihasilkan membuat induk tersebut mampu menyemprotkan air susu langsung ke dalam mulut bayinya. Air susu paus berbeda dengan yang biasa kita kenal. Bentuknya hampir seperti padatan dan sangat berlemak. Karena wujudnya seperti itu, air susu tersebut tidak dapat tercampur dengan air laut. Zat yang diminum – atau lebih tepatnya dimakan – bayi paus tersebut akan terlarut di dalam perut. Makanan yang terlarut ini juga mengandung air yang dibutuhkan oleh bayi paus. Seperti yang telah kita ketahui, Allah telah menyediakan bayi paus dengan makanan yang paling sempurna.
Lapisan berminyak, yang tembus pandang menutupi mata paus untuk melindunginya dari berbagai efek yang membahayakan dari air laut. Paus mempunyai indera peraba dan pendengaran yang tajam. Ia mengetahui arah di dalam air dengan mengikuti gema suara yang dibuatnya. Cara kerja indera tersebut mirip dengan radar. Sesungguhnya, keistimewaan paus ini menjadi ilham bagi pembuatan radar. Para ilmuwan mempercayai bahwa suara-suara yang ditimbulkan oleh paus berisi bahasa yang sangat rumit. Bahasa ini sangat penting dalam hubungan dan komunikasi di antara mereka.
Saat naik kepermukaan ikan paus senang sekali mengeluarkan air dan menyemprotkannya ke atas untuk ancang-ancang dalam mengambil nafas seperti gambar disamping ini. Karena paus merupakan jenis mamalia terbesar yang hidup dilaut dan bernapas dengan paru-paru seperti manusia. Jadi tidak bernapas dengan insang seperti ikan pada umumnya. Jenis ikan paus yang terlihat seperti gambar terakhir merupakan jenis species paus yang terbaru, dan para ilmuwan belum bisa menentukan jenis paus ini jadi species ini belum diberi nama. Dan hewan ini sangat langka sekali, sehingga keberadaannya harus dijaga betul.

Jenis-jenis Paus

Paus atau lodan (khusus yang bergigi dan bukan berukuran kecil) adalah sekelompok mamalia yang hidup di lautan. Sebutan “paus” diberikan pada anggota bangsa Cetacea yang berukuran besar. Meskipun dalam bahasa Indonesia paus sering disebut “ikan paus”, paus sebenarnya bukanlah tergolong dalam keluarga ikan. Paus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:* bernapas melalui paru-paru
* mempunyai rambut (sedikit, hampir tidak ada bagi paus dewasa)
* berdarah panas
* mempunyai kelenjar susu
* mempunyai jantung dengan empat ruang
Paus purba berevolusi pada pertengahan tempo Eocene, kira-kira 50 juta tahun yang lalu. Salah satu paus terawal yang telah punah adalah Basilosaurus yang mempunyai kepala kecil bermoncong menonjol dan bergigi. Basilosaurus mempunyai panjang 25 meter.
Fosil menunjukkan bahwa paus berasal dari hewan daratan berkuku, kemungkinan dari hewan seperti Mesonychid (hewan seperti serigala yang tinggal di pesisir pantai) yang berangsur-angsur kembali menghunii lautan sekitar 50 juta tahun yang lalu. Satu lagi kemungkinan hewan lain yang berubah menjadi paus, adalah Ambulocetus, mamalia seukuran anjing laut namun memiliki panjang 3 meter seberat 325 kilogram.
Pada masa kini dikenal dua kelompok paus, yaitu paus bergigi (Odontoceti) dan paus tidak bergigi (Mysticeti). Paus Odontoceti yang bergigi merupakan pemangsa yang memakan ikan, sotong, dan mamalia laut, mempunyai satu lubang pernapasan. Paus bergigi berkerabat dekat dengan lumba-lumba dan pesut. Paus tidak bergigi berukuran lebih besar daripada ikan paus bergigi dan mempunyai struktur yang dikenal sebagai balin yang berbentuk sikat. Struktur ini berguna untuk menyaring plankton, makanannnya, di air. Paus berbalin mempunyai dua lubang pernapasan.
Berikut jenis paus yang ada di dunia:
1. Bowhead Whale / Balaena mysticetus

Adalah paus baleen dari keluaarga Balaenidae. Paus hitam tanpa sirip dorsal, yang dapat tumbuh hingga panjang 20 meter. Perkiraan beratnya dapat mencapai 136 ton, beda tipis dengan paus biru, walaupun panjang maksimumnya tidak sepanjang paus lain.Habitatnya berada pada perairan Antartika dan sub-Antatika, tidak seperti paus lain yang bermigrasi untuk makan atau berkembang biak. Bowhead mungkin termasuk mamalia terpanjang dan juga memiliki mulut terbesar.
Bowhead juga merupakan salah satu target perburuan. Populasi awalnya berkurang sebelum adanya memorandum di tahun 1966. Estimasi populasinya saat ini sekitar 24,900, turun hampir separuhnya dari perkiraan awal sekitar 50,000. Kasian banget gan.
2.North Atlantic Right Whale, Eubalaena glacialis
The North Atlantic right whale (Eubalaena glacialis yang artinya “baik, atau benar, paus dari es”) termasuk juga paus baleen, satu dari tiga spesies yang termasuk dalam keluarga Eubalaena, namun sebelumnya sempat diklasifikasikan dalam spesies tunggal (sempet sok tau yang klasifikasiin
Sekitar 400 paus ini hidup di lautan Atlantik. Mereka bermigrasi pada saat mencari makan di teluk Maine, Georgia dan Florida, sebuah area lautan yang cukup padat dengan lalu-lintas kapal kargo.Paus dewasa memiliki panjang rata-rata 11–17 m dan memiliki berat 17 ton; spesies terbesar yang pernah diukur memiliki berat 17 ton dan panjang 18 meter  dan yang perempuan bisa lebih gede lagi gan .
Tidak seperti paus lain, paus ini lebih seneng ngambang, datanya sedikit banget tentang paus ini, tapi dipercaya bisa hidup sampai 50 tahun, dan beberapa bisa hidup lebih dari 1 abad.
3. North Pacific Right Whale, Eubalaena japonica
North Pacific Right Whale (Eubalaena japonica) adalah spesies ikan paus balin kuat yang umum di Pasifik Utara hingga 1840, tetapi sekarang sangat langka karena penangkapan ikan paus abad ke-19 dan ke-20. Rupanya ada dua populasi dari spesies di Pasifik Utara. Populasi yang terjadi di Laut Bering bagian tenggara dan bagian timur Pasifik Utara mungkin 50 paus atau kurang. Sebuah populasi yang sangat buruk dikenal di Laut Okhotsk antara Kepulauan Kuril dan Sakhalin Pulau di Rusia mungkin sekitar 300 atau lebih hewan, tetapi hampir tidak ada data populasi ini. Meskipun paus telah dilindungi dari penangkapan ikan paus sejak 1935, perburuan paus Soviet yang ilegal di tahun 1950-an dan 60-an menghabiskan jumlah mereka lebih lanjut. Uni Internasional untuk Konservasi Alam telah menyatakan keprihatinan bahwa nomor yang sekarang terlalu rendah untuk pemulihan, dan kepunahan yang mungkin tak terhindarkan. Menurut Pusat Keanekaragaman Hayati, E. japonica adalah paus yang paling terancam di Bumi.
4. Southern Right Whale, Eubalaena australis
Southern Right Whale (Eubalaena australis) adalah paus balin, salah satu dari tiga spesies yang diklasifikasikan dalam genus paus Eubalaena. Seperti paus Southern Right lain, Paus Southern Right mudah dibedakan dari yang lain oleh callosities di atas kepala, tanpa sirip punggung, dan mulut melengkung panjang yang dimulai di atas mata. Kulitnya berwarna abu-abu sangat gelap atau hitam, kadang-kadang dengan beberapa bercak putih pada perut. callosities paus kanan yang tampak putih karena koloni besar cyamids (kutu ikan paus). Hal ini hampir tidak bisa dibedakan dari Paus Atlantik Utara terkait erat dan Paus Southern Right Pasifik Utara, hanya menampilkan perbedaan tengkorak kecil. Mungkin callosities lebih sedikit di kepala dan di bibir yang lebih rendah dari dua spesies utara. Sekitar 12.000 Paus Southern Right tersebar di seluruh bagian selatan belahan bumi selatan..Ukuran maksimum dari betina dewasa adalah 18,5 m, dan sekitar 130 ton.Testis -nya (biji) mungkin terbesar dari setiap binatang, masing-masing dengan berat sekitar 500 kg. Hal ini menunjukkan bahwa persaingan sperma adalah penting dalam proses perkimpoian.
Lapisan tebal dari isolasi lemak tidak memungkinkan bagi mereka untuk mengusir panas tubuh internal mereka di perairan tropis.
5. Fin Whale, Balaenoptera physalus
Fin Whale (Balaenoptera physalus), juga disebut paus finback, yg suka banyak bekerja, adalah mamalia laut yang termasuk dalam subordo paus balin. Ini adalah paus terbesar kedua dan binatang yang hidup terbesar kedua setelah paus biru, tumbuh hampir 27 meter.

Panjang dan langsing, tubuh Fin Whale kecoklatan-abu-abu dengan bagian bawah lebih pucat. Setidaknya ada dua subspesies berbeda: paus sirip utara di Atlantik Utara, dan paus sirip Antartika lebih besar dari Samudra Selatan. Hal ini ditemukan di semua samudra besar dunia, dari kutub sampai perairan tropis. Ini tidak hadir hanya dari perairan dekat dengan kantong es pada kedua kutub utara dan selatan dan daerah yang relatif kecil dari air laut terbuka. Kepadatan penduduk tertinggi terjadi di perairan hangat dan dingin. Makanannya terdiri dari ikan kecil, cumi, dan krustasea termasuk mysids dan krill.Seperti semua paus besar lainnya, paus sirip diburu pada abad kedua puluh dan merupakan spesies terancam. Hampir 750.000 paus sirip diambil dari belahan bumi selatan saja antara 1904 dan 1979 dan kurang dari 3.000 saat ini tinggal di daerah itu. Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional (IWC) telah mengeluarkan moratorium perburuan komersial ikan paus ini, meskipun Islandia dan Jepang melanjutkan perburuan: tahun 2009, Islandia mengambil 125 sirip ikan paus selama musim penangkapan ikan paus, dan Jepang mengambil 1 paus sirip Antartika di musim 2008-2009 tersebut. Spesies ini juga diburu oleh Greenlanders bawah ketentuan Subsistence Aborigin Paus dari IWC. Tabrakan dengan kapal dan suara dari aktivitas manusia juga secara signifikan mengancam pemulihan.
6. Sei Whale, Balaenoptera borealis
Paus Sei (dilafalkan / seɪ / atau / saɪ /), Balaenoptera borealis, adalah paus balin, rorqual terbesar ketiga setelah paus biru dan paus sirip. Mendiami sebagian besar samudra dan tengah laut, dan menyukai yang mendalam lepas pantai perairan. Ia menghindari kutub dan perairan tropis dan semi-tertutup badan air. Paus Sei bermigrasi setiap tahun dari perairan dingin dan subkutub di musim panas untuk ke perairan hangat dan subtropis.Mencapai 20 meter panjang dan berat 45 ton, Paus Sei sehari-hari mengkonsumsi rata-rata 900 kilogram makanan, terutama copepoda, krill, dan lainnya zooplankton. Binatang ini tercepat dari seluruh cetacea, dan dapat mencapai kecepatan hingga 50 kilometer per jam (31 mph), 27 knot) jarak pendek. Nama paus ini berasal dari bahasa Norwegia untuk pollock , seekor ikan yang muncul di lepas pantai Norwegia pada waktu yang sama tahun sebagai Paus Sei.

Setelah perburuan ikan paus komersial berskala besar selama abad kesembilan belas dan akhir-akhir kedua puluh ketika lebih dari 238.000 paus yang diambil, Paus Sei sekarang dilindungi secara internasional, walaupun perburuan terbatas terjadi di bawah program penelitian kontroversial yang dilakukan oleh Islandia dan Jepang pada tahun 2006, populasi di seluruh dunia sekitar 54.000, sekitar seperlima populasi pra-perburuan paus.
7. Bryde’s Whale, Balaenoptera brydei
Balaenoptera brydei adalah spesies cetacea, mamalia laut, dalam kelompok kompleks yang dikenal sebagai Paus Bryde. Mereka adalah-paling tidak dikenal dan dalam banyak hal yang paling tidak biasa dari rorquals. Mereka lebih kecil rorqual-standar tidak lebih dari 25 ton-lebih di perairan tropis dan subtropis ke laut kutub; sebagian besar pantai daripada pelagis, dan meskipun mereka mempertahankan karakteristik piring whalebone bahwa Mysticeti gunakan untuk saringan makhluk kecil dari perairan, makanan mereka terdiri hampir seluruhnya ikan.Paus Bryde ini dinamai atas nama dubes Norwegia untuk Afrika Selatan, Johan Bryde, yang membantu mendirikan stasiun perburuan paus pertama di Durban, Afrika Selatan pada tahun 1908.
Mereka berada secara luas di seluruh perairan tropis dan subtropis, dengan spesies yang terpisah, lebih kecil, kerdil ditemukan di Pasifik Barat tropis dan Asia Tenggara.
8. Blue Whale, Balaenoptera musculus
Paus Biru (Balaenoptera musculus) adalah mamalia laut yang termasuk dalam subordo paus balin (disebut Mysticeti). Paus Biru dapat mencapai hingga 33 meter panjang dan 180 metrik ton (200 ton singkat) atau lebih berat. Dalam volume, saat ini merupakan binatang terbesar yang diketahui telah ada.Panjang dan langsing, tubuh ikan paus biru itu bisa berbagai warna abu-abu kebiruan dan agak ringan bagian punggung bawah. Ada sedikitnya tiga perbedaan subspesies: B. m. musculus Atlantik Utara dan Pasifik Utara, B. m. intermedia Samudra selatan dan B. m. brevicauda (juga dikenal sebagai paus biru kerdil) ditemukan di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik Selatan. B. m. indica, ditemukan di Samudra Hindia, mungkin menjadi subspesies lain. Seperti dengan paus balin lain, pola makannya berisi hampir secara eksklusif dari krustasea kecil yang dikenal sebagai krill.
Paus Biru sangat berlimpah di hampir seluruh samudra hingga awal abad kedua puluh. Selama lebih dari 40 tahun, mereka diburu sampai mendekati kepunahan dengan paus hingga dilindungi oleh komunitas internasional pada tahun 1966. Sebuah laporan tahun 2002 memperkirakan ada 5.000 sampai 12.000 paus biru di seluruh dunia, terletak di sedikitnya lima kelompok. penelitian yang lebih baru ke dalam subspesies Pygmy menunjukkan ini mungkin merupakan penurunan Sebelum perburuan paus., populasi terbesar berada di Antartika, dengan jumlah diperkirakan 239.000 (mencapai 202.000 hingga 311.000) Masih. hanya jauh lebih kecil (sekitar 2000) konsentrasi di setiap Pasifik Utara-Timur, Antartika, dan Samudra Hindia kelompok. Ada dua kelompok lebih di Atlantik Utara, dan setidaknya dua di Belahan Selatan.
9. Minke Whale, Balaenoptera acutorostrata
Paus minke diberi nama resmi oleh Lacepède pada 1804, yang menggambarkan bentuk kurcaci dari Balaenoptera acuto-rostrata.Paus minke adalah paus balin terkecil kedua. Setelah mencapai kematangan seksual (6-8 tahun), laki-laki rata-rata 6,9 meter dan perempuan 7,4 meter panjang, masing-masing. Perkiraan panjang maksimum bervariasi 9,1-10,7 meter untuk wanita dan 8,8-9,8 meter bagi laki-laki. Kedua jenis kelamin biasanya memiliki berat 4-5 ton pada saat dewasa, dan berat maksimum mungkin sebesar 14 ton.

Paus minke berwarna / hitam abu-abu. paus minke umum (berbagai belahan bumi utara) dibedakan dari paus lain dengan band putih pada sirip masing-masing. Tubuh biasanya hitam atau abu-abu gelap di atas dan putih di bawahnya. Paus Minke memiliki antara 240 dan 360 piring balin di setiap sisi mulut mereka. Sebagian besar panjang belakang, termasuk sirip punggung dan blowholes, muncul sekaligus ketika paus permukaan untuk bernapas.
Paus Minke biasanya hidup selama 30-50 tahun, dalam beberapa kasus mereka dapat hidup sampai 60 tahun.
10. Balaenoptera omurai
Balaenoptera omurai adalah spesies paus tentang yang hampir tidak ada yang diketahui datanya.Gambaran ilmiah paus ini dibuat dalam edisi November 20, 2003, oleh tiga ilmuwan Jepang Shiro Wada, Masayuki Oishi dan Tadasu K. Yamada. Ketiga ilmuwan menentukan keberadaan spesies dengan menganalisis morfologi dan DNA mitokondria dari sembilan individu-delapan tertangkap oleh kapal penelitian Jepang di akhir 1970-an di Indo-Pasifik dan spesimen yang dikumpulkan pada tahun 1998 lebih dari sebuah pulau kecil di Laut Jepang. B. omurai menyerupai Paus Sirip (Balaenoptera physalus) dalam penampilan eksternal, tetapi lebih kecil.
Apakah klaim spesies baru akan diterima oleh komunitas yang lebih luas cetological masih harus dilihat. Bahkan para ilmuwan lain berhati-hati dalam tanggapan langsung mereka dengan pengumuman penemuan itu.. Dikutip di New York Times, Dr Howard C. Rosenbaum, ahli biologi konservasi dengan Wildlife Conservation Society, kata para peneliti Jepang telah melakukan “pekerjaan yang mengagumkan untuk setidaknya membuka pertanyaan, apakah ini merupakan spesies yang berbeda,” tapi menambahkan bahwa analisis DNA lebih perlu dilakukan.
Julukan khusus memperingati cetologist Jepang Hideo Omura, sehingga nama umum untuk spesies diterima akan Omura’s Paus.
Dalam edisi ketiga Mamalia Spesies Dunia, “spesies” yang diturunkan untuk menjadi sinonim dari Balaenoptera edeni. Namun penulis mencatat bahwa ini dikenakan revisi dari genus.ITIS Database daftar ini sebagai takson yang valid, mencatat sebuah peringatan pada sistematika disengketakan spesies ini, Balaenoptera Balaenoptera edeni dan brydei.
11. Humpback Whale, Megaptera novaeangliae
Ikan paus Humpback (Megaptera novaeangliae) adalah paus balin. Salah satu spesies rorqual besar, Paus dewasa memiliki panjang 12-16 meter dan berat sekitar 36 ton. Paus bungkuk ini memiliki bentuk tubuh yang berbeda, dengan sirip dada sangat panjang dan kepala bertonjol. Ini adalah hewan akrobatik, sering bermain menampar air. Paus Pria menghasilkan lagu paus yang kompleks, yang berlangsung selama 10 sampai 20 menit dan diulang untuk berjam-jam. Tujuan dari lagu yang belum jelas, meskipun tampaknya memiliki peran dalam perkimpoian.Ditemukan di samudera dan lautan di seluruh dunia, biasanya bermigrasi paus bungkuk hingga 25.000 kilometer setiap tahun. pakan ikan paus humpback hanya di musim panas, di perairan kutub, dan bermigrasi ke perairan tropis atau sub-tropis untuk berkembang biak dan melahirkan di musim dingin. Selama musim dingin, ikan paus humpback hidup dari cadangan lemak mereka. diet Spesies ‘terdiri sebagian besar krill dan ikan kecil. Ikan paus humpback memiliki beragam khasanah metode pemberian makan, termasuk teknik menyusui gelembung bersih.

Seperti paus besar lainnya, merupakan sasaran bagi industri penangkapan ikan paus. Karena perburuan, populasinya jatuh 90% diperkirakan sebelum moratorium penangkapan ikan paus diperkenalkan pada tahun 1966. Sejak sebagian pulih, namun tersangkut jaring alat tangkap, tabrakan dengan kapal, dan polusi suara juga tetap keprihatinan. Ada sedikitnya 80.000 paus bungkuk di seluruh dunia. Setelah diburu ke ambang kepunahan, ikan paus humpback sekarang dicari oleh pengamat paus, terutama dari bagian dari Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
12. Gray Whale, Eschrichtius robustus
ikan paus (Eschrichtius robustus) adalah paus balin yang bermigrasi antara makan dan biak tahunan. Mencapai panjang sekitar 16 meter dan berat 36 ton, hidup 50-60 tahun. Nama umum paus berasal dari patch abu-abu dan bintik-bintik putih pada kulit yang gelap. Paus Gray pernah disebut ikan setan karena perilaku melawan mereka ketika diburu. Paus abu-abu adalah satu-satunya spesies dalam genus Eschrichtius, yang pada gilirannya merupakan satu-satunya genus dalam keluarga Eschrichtiidae. mamalia paus ini diturunkan dari filter-makan yang dikembangkan pada awal Oligosen, lebih dari 30 juta tahun yang lalu.

Paus abu-abu terdapat di timur Pasifik Utara (Amerika) populasi dan kritis barat Pasifik Utara (Asia) populasi. Populasi Atlantik Utara telah dipahami telah menjadi punah di abad ke-18. Namun, pada tanggal 8 Mei 2010, penampakan dari ikan paus abu-abu telah dikonfirmasi di lepas pantai Israel di Laut Mediterania, yang menyebabkan beberapa ilmuwan untuk pikir mereka mungkin repopulating tempat berkembang biak tua yang belum digunakan selama berabad-abad.
13. Sperm Whale, Physeter macrocephalus
Paus sperma, Physeter macrocephalus, adalah spesies mamalia laut, ordo Cetacea, ikan paus bergigi (odontocete) yang memiliki otak terbesar. Nama berasal dari zat lilin-putih susu, spermaceti, ditemukan di kepala binatang itu, karena kemiripannya dengan air mani. Paus sperma adalah satu-satunya anggota genus Physeter. The physeter sinonim Physeter merujuk pada spesies yang sama. Ini adalah salah satu dari tiga spesies yang tersisa di superfamili ikan paus sperma, bersama dengan paus sperma pygmy dan ikan paus sperma cebol.Dapat tumbuh sampai 20,5 meter panjang. Ini adalah hewan bergigi terbesar. Kepala bisa memakan hingga sepertiga panjang binatang ini. Ia memiliki distribusi kosmopolitan di lautan. Memakan cumi-cumi dan ikan, menyelam sedalam 3 kilometer (9.800 kaki), yang menjadikannya mamalia menyelam terdalam. Makanannya termasuk cumi-cumi raksasa dan kolosal. vokalisasi paus sperma mengklik adalah suara keras yang dihasilkan oleh binatang apapun, tapi fungsinya tidak pasti. Paus ini hidup dalam kelompok yang disebut polong. Polong dari perempuan dan muda mereka hidup terpisah dari laki-laki yang lebih tua. Para perempuan bekerja sama untuk melindungi dan perawat muda mereka. Perempuan melahirkan setiap tiga sampai enam tahun, dan perawatan untuk betis selama lebih dari satu dekade.
Secara historis, paus sperma juga dikenal sebagai cachalot umum; “cachalot” berasal dari kata Perancis kuno untuk “gigi”. Lebih dari sebagian besar periode dari awal abad 18 sampai abad ke-20 akhir, ikan paus sperma diburu untuk mendapatkan produk spermaceti dan lainnya, seperti minyak sperma dan ambar. Spermaceti ditemukan banyak menggunakan penting, seperti lilin, sabun, kosmetik dan minyak mesin. Karena ukurannya, ikan paus sperma kadang-kadang bisa mempertahankan diri secara efektif melawan pemburu paus. Dalam contoh yang paling terkenal, paus sperma menyerang dan menenggelamkan whaleship Amerika Essex pada 1820. Sebagai hasil dari perburuan paus, paus sperma saat ini terdaftar sebagai rentan oleh IUCN. Paus sperma memiliki sedikit pemangsa alami, karena hanya sedikit yang cukup kuat untuk berhasil menyerang paus dewasa yang sehat; polong serangan paus pembunuh dan membunuh anak sapi. Paus sperma dapat hidup selama lebih dari 70 tahun.
14. Cuvier’s Beaked Whale, Ziphius cavirostris
Paus berparuh Cuvier’s (Ziphius cavirostris) adalah yang paling banyak didistribusikan dari semua paus berparuh. Ini adalah satu-satunya anggota dari genus Ziphius. Lain nama umum untuk spesies ini Paus Goose Ekidna karena fakta bahwa kepalanya dikatakan berbentuk seperti paruh seekor angsa. Selama Abad Pertengahan, hewan ini dianggap sebagai rakasa dengan tubuh ikan dan kepala burung hantu itu. Georges Cuvier pertama kali menggambarkannya pada tahun 1823 dari bagian dari tengkorak yang ditemukan di Perancis pada tahun 1804.
15. Arnoux’s Beaked Whale, Berardius arnuxii
Genus Berardius berisi dua jenis ikan paus berparuh, Paus berparuh Baird’s Paus Arnoux’s . Kedua spesies sangat mirip bahwa beberapa ilmuwan menganggap perpisahan mereka menjadi spesies yang berbeda sebagai anomali bersejarah. Kedua spesies yang terbesar dari semua paus berparuh dan kolektif mereka kadang-kadang disebut sebagai paus berparuh raksasa.Paus Baird’s pertama kali dideskripsikan oleh Leonhard Stejneger Hess pada tahun 1883 dari spesimen yang ditemukan di Laut Bering. Ini dinamakan Spencer Fullerton Baird, seorang Sekretaris masa lalu dari Institusi Smithsonian. Arnoux’s berparuh Paus digambarkan pada tahun 1851 oleh Duvernoy dari tengkorak yang ditemukan di Selandia Baru. Berard adalah kapten kapal yang membawa tengkorak dari Selandia Baru ke Prancis di mana Duvernoy menganalisisnya. Arnoux adalah dokter di kapal.
16. Northern Bottlenose Whale, Hyperoodon ampullatus
Paus hidung botol adalah salah satu dari dua spesies ikan paus, anggota keluarga ziphiid. Kedua spesies ikan paus hidung botol Hyperoodon ampullatus utara dan selatan botol Hyperoodon planifrons-paus adalah satu-satunya anggota dari genus Hyperoodon. Meskipun mereka secara fisik cerita serupa mereka selama dua ratus tahun yang lalu agak berbeda. The botol selatan telah jarang diamati, jarang diburu, dan mungkin adalah paus yang paling berlimpah di perairan Antartika. Spesies utara di sisi lain banyak diburu oleh Norwegia dan Britania pada 19 dan awal abad ke-20.
17. Narwhal, Monodon monoceros
The (narwhal windu monoceros) adalah paus bergigi berukuran sedang yang hidup sepanjang tahun di Kutub Utara. Salah satu dari dua spesies ikan paus di keluarga Monodontidae, bersama dengan ikan paus Beluga, yang jantan narwhal dibedakan dengan karakteristik taring panjang, lurus, heliks membentang dari rahang atas kiri mereka.
Ditemukan terutama di perairan Arktik dan Kanada jarang Greenland selatan lintang 65 ° N, narwhal adalah predator Arctic unik khusus. Pada musim dingin, bentik feed di mangsa, kebanyakan flatfish, pada kedalaman sampai 1500 m di bawah es paket padat Narwhal. Telah dipanen selama lebih dari seribu tahun oleh orang-orang Inuit di Kanada dan Greenland Utara untuk daging dan gading dan berburu subsistensi diatur berlanjut hingga hari ini. Sementara populasi muncul stabil, narwhal telah dianggap sangat rentan terhadap perubahan iklim karena jangkauan geografis sempit dan diet khusus.
18. Beluga, Delphinapterus leucas
Beluga atau paus putih (Delphinapterus leucas) hidup di Antartika dan spesies sub-Kutub Utara cetacea. Salah satu dari dua anggota keluarga Monodontidae, bersama dengan narwhal tersebut. Mamalia laut ini sering disebut hanya sebagai Beluga atau kenari laut karena kegugupan yang bernada tinggi. Hal ini sampai dengan 5 meter panjang dan berwarna putih semua jelas dengan benjol khas pada kepala. Dari perspektif konservasi, beluga dianggap “mendekati terancam” oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam; namun subpopulasi dari Cook Inlet di Alaska dianggap kritis dan berada di bawah perlindungan Endangered Species Amerika Serikat ‘Undang-Undang.
19. Orcinus orca (Killer whale)
Ikan paus pembunuh (orca Orcinus), biasanya disebut sebagai orca, blackfish – adalah spesies terbesar dari keluarga lumba-lumba laut. Mereka ditemukan di semua samudra di dunia, dari daerah Kutub Utara dan Antartika dingin ke laut tropis. Paus pembunuh sebagai spesies memiliki beragam makanan. Beberapa pakan secara eksklusif pada ikan, sementara populasi lainnya berburu mamalia laut seperti singa laut, anjing laut, singa laut dan bahkan ikan paus besar. Killer paus dianggap sebagai predator puncak.

Sumber : http://dhottest.wordpress.com/2012/01/18/beragam-jenis-ikan-paus/#more-424

Baca Selengkapnya ....

KPTP Tolak Reklamasi Teluk Palu

Posted by Unknown Thursday, January 30, 2014 0 comments
Dari kiri. Direktur WALHI Sulteng Mat Pelor, Sekjend KIARA Abdul Halim dan Ketua SNTP Danil.
KPTP Tolak Reklamasi Teluk Palu
oleh  | Kamis, 23 Januari 2014.

SIAGA – PALU Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) bakal menganalisis dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) milik PT Yauri Properti Investama. Langkah ini adalah salah satu tahap perlawan KPTP terhadap Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah atas proyek reklamasi pantai sepanjang 38 kilometer yang dilakukan perusahaan tersebut.
Koalisi Penyelamatan Teluk Palu merupakan perpaduan sejumlah organisasi peduli lingkungan, dibantu organisasi masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP), FPI serta sejumlah organisasi lainnya.
Menurut KPTP yang disampaikan Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim dalam jumpa pers KPTP di Sekretariat Aliansi Independen (AJI) Kota Palu, Kamis 23 Januari 2014, PT Yauri Properti Investama belum memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan. Sejauh ini, KPTP mensinyalir perusahaan ini beroperasi hanya dengan bekal rekomendasi dari Pemkot Palu.
“Kami yakin, PT Yauri Properti Investama belum mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan. Jika ada, kenapa tidak pernah diperlihatkan,” kata Abdul Halim.
Hal terganjil dari proyek reklamasi Teluk Palu, kata Halim, adalah Pemkot Palu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Reklamasi sudah dimulai secara simbolik beberapa pekan lalu. Tapi apa dasarnya Pemkot Palu, Perda Zonasi saja tidak ada,” katanya.
Terkait salinan dokumen ANDAL PT Yauri Properti Investama yang sudah dipegang KPTP, Halim menegaskan kalau dokumen tersebut segera dianalisis oleh Dewan Pakar KIARA.
“Pakar Oceanografi KIARA dan para pakar lainnya akan menganilisis ANDAL PT Yauri Properti Investama. Hal ini sangat penting, karena banyak kesalahan dalam penyusunan dokumen itu,” tegasnya.
Direktur WALHI Sulteng, Mat Pelor menambahkan, jika reklamasi Teluk Palu adalah alasan Pemkot Palu untuk pengembangan kota, maka hal itu sangat mengada-ngada. Menurut dia, masih ada 35 persen kawasan layak di luar sempadan pantai.
“Pengembangan kota Palu tidak harus dipaksakan hadir di wilayah pesisir pantai. Karena masih ada 35 persen kawasan di luar sempadan pantai,” ungkap Mat.
WALHI Sulteng, lanjut Mat, meragukan legalitas proyek reklamasi ini. Karena selama ini, Pemkot Palu dan pihak terkait tidak pernah menunjukan detail rencana reklamasi itu.
Sementara itu, Ketua SNTP Danil yang juga hadir dalam jumpa pers menyebutkan sesungguhnya para nelayan tidak menolak pengembangan kota Palu. Namun, dari rencana reklamasi, Pemkot seharusnya memikirkan nasib nelayan dikemudian hari.
“Jika direklamasi, wilayah tangkap ikan kami pasti berubah. Belum lagi pasang surut air laut yang menyebabkan banjir seperti di kelurahan Baru, Palu Barat,” singkat Danil.
Terkait langkah hukum KPTP untuk membatalkan proyek reklamasi tersebut, Ketua YPR Sulteng Dedi Irawan membocorkan, saat ini mereka telah membentuk tim hukum yang sedang menyusun langkah ke arah mana perlawanan ini dibawa.
“Yang jelas kami sedang menyusun draft gugatan hukum untuk membatalkan reklamasi Teluk Palu,” tegasnya.
Dedi juga mempertanyakan sumber anggaran untuk reklamasi yang katanya menelan biaya hingga ratusan miliar rupiah. Jika itu dari APBD, APBN atau bahkan Pinjaman Swasta, maka harus ada transparansi publik.
“Jika sumber dana dari pinjaman swasta, maka kemungkinan grafitasi itu sangat terbuka,” katanya.
Menurut Dedi, masih banyak pra syarat dan syarat yang belum dipenuhi PT Yauri Investama. Anehnya, Pemkot Palu seakan memuluskan jalan untuk perusahaan ini melakukan reklamasi tanpa mempedulikan kepentingan umum. Dengan demikian, pihak kepolisian di Sulteng wajib memeriksa perusahaan tersebut.
“Polisi wajib memperhatikan kasus ini agar daerah kita bisa terselamatkan,” tutupnya.
Dari riset KPTP, reklamasi adalah proyek yang pasti menyengsarakan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, petambak garam, serta masyarakat pedagang kuliner.
Tidak hanya kelompok masyarakat tersebut, reklamasi pantai juga berakibat kerusakan ekosistem setempat dan wilayah terdekat lainnya dimana material urugan untuk reklamasi diambil. Bahkan secara umum, reklamasi ini telah merampas hak masyarakat atas air dan pantai.
Selain itu, upaya reklamasi pantai hanyalah modus Pemkot Palu untuk melindungi properti perumahan, pergudangan swasta, dan kawasan elite.
Di sisi lain, reklamasi mengakibatkan terjadinya penggusuran, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta dapat menghilangkan akses nelayan melaut.
Reklamasi pantai berimplikasi negatif karena dapat mengubah bentang alam dan aliran air, serta menurunkan daya dukung lingkungan hidup yang ditandai dengan penurunan permukaan tanah dan kenaikan muka air laut (rob).
Dampak reklamasi lainnya adalah penurunan kualitas udara yang berimbas pada munculnya penyakit ISPA (insidensi saluran pernafasan akut), iritasi mata akut (conjunctivitis acute), infeksi kulit (dermatitis), dan keracunan gas buang seperti timbal (Pb) dan Karbon Monoksida (CO).
Contoh terkini adalah kekhawatiran masyarakat di Kelurahan Tipo akan bahaya banjir yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Itu akibat pengerugan lahan yang materialnya diambil dari wilayah ini untuk reklamasi. Masyarakat Tipo yang sadar akan kerusakan ekosistem serta bahaya langsungnya nanti, bersikeras menolak adanya aktifitas pengerugan di wilayahnya.
Di akhir kesempatan itu, Abdul Halim membeberkan fakta bahwa sudah ada 17 wilayah di Indonesia yang telah direklamasi. KIARA juga berhasil menggagalkan rencana reklamasi pantai dan saat ini sedang mengadvokasi kasus serupa yang terjadi di Sulawesi Selatan. Hal itulah yang meyakinkan KPTP bisa berhasil menggagalkan reklamasi Teluk Palu sesuai Undang-Undang Pesisir Pasal 1 ayat 23 dan Pasal 34 dan landasan hukum lainnya.
“Kami (PTP) yakin reklamasi ini bisa dibatalkan,” sebut Halim.
Sumber : http://m.siaga.co/news/2014/01/23/kptp-tolak-reklamasi-teluk-palu/

Baca Selengkapnya ....

Kota Makassar Menyiapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Posted by Unknown Tuesday, January 28, 2014 0 comments
Acara pembahasan penyusunan Peraturan Walikota Makassar tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dilaksanakan di Hotel Jasmine Makassar dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bappeda selaku Ketua Pokja, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Sekretaris Pokja, SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar yang tergabung dalam anggota Pokja dan stake holder terkait yang berkompeten.  Acara ini adalah rapat ke 2 yang membahas tema yang sama, namun dikhususkan menerima masukan dari seluruh anggota POKJA terhadap pasal-pasal yang ada. Dimulai dari Kepala Bappeda kemudian dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang hampir semua pasal diberi koreksi dan masukan agar lebih sempurna. Dilanjutkan masukan dan tanggapan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan kemudian BPSPL Makassar; mengingatkan tentang pasal 3 dan 4 dari Perpres 122 tahun 2012 yang menyatakan bahwa perencanaan reklamasi wajib dibuat oleh pemerintah daerah melalui Perda RZWP-3-K dan atau RTRW yang sampai saat belum dimiliki oleh Kota Makassar.  Namun menurut Asisten II bahwa pada kenyataan sekarang ini, sudah sangat mendesak untuk membuat PERWALI terkait izin reklamasi karena sudah banyak pihak-pihak yang melakukan hal tersebut.  Ditambahkan pula oleh Dinas Tata Ruang bahwa sebenarnya di Ranperda RTRW Kota Makassar sudah memasukkan tentang reklamasi.
Hal yang menurut BPSPL Makassar juga sangat urgent untuk diklarifikasi adalah pada RanPERWALI pasal 8 ayat a yang akan menghapus tentang pengecualian DLKr dan DLKp ;alasannya POKJA yang dijelaskan secara langsung oleh Asisten II Bpk. H. Ibrahim bahwa sudah ada pembahasan sebelumnya dengan pihak Perhubungan. Namun demikian belum ada secara tertulis dari pihak perhubungan bahwa DLKr dan DLKp bagi Kota Makassar tidak berlaku / tidak perlu disesuaikan dengan perencanaan yang telah mereka susun tahun 2013.



Baca Selengkapnya ....

Kabupaten Bantaeng sedang menyusun RANPERDA Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Posted by Unknown Monday, January 27, 2014 0 comments
Melalui dana APBD II Kabupaten Bantaeng telah berusaha menyusun Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) sejak tahun 2009 hingga sekarang ini. Namun dokumen tersebut masih dirasakan belum sempurna untuk ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa analisis dan peta-peta yang belum selesai dikerjakan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat ini melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tugas pokoknya melakukan percepatan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah di bidang pengelolaan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil untuk turut membantu menyelesaikan dokumen final RZWP-3-K.

Adapun peta pola ruang RZWP-3-K yang saat ini dihasilkan dan perlu adanya perubahan karena belum sesuai dengan ketentuan teknis dalam penyusunannya adalah sebagai berikut :



Baca Selengkapnya ....

Aturan Reklamasi Pantai

Posted by Unknown Saturday, January 25, 2014 0 comments
Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 / Permen - KP / 2013, sebagai berikut :



Baca Selengkapnya ....

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Muna

Posted by Unknown 0 comments

DRAFT RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA

NOMOR ………. TAHUN 2013

TENTANG

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MUNA,

Menimbang
:
Bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Muna yang semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, menjamin terlaksananya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Muna Tahun 2013-2033;

Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);


3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);


4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);


5.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);


6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);


7.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);


8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);


9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);


10.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);


11.






Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);


12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);


13.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4726);


14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Rencana Zonasi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);


15.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);


16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234;


17.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);


18.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);


19.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);


20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4211);


21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


22.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Kawasan Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779);


23.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);


24.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008  tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil;


25.




Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Ke Dua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191);


26.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2013 tentang Perijinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);


27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA

dan

BUPATI MUNA,

MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.        Bupati adalah Bupati Muna.
3.        Pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah Kabupaten Muna sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Muna.
4.        Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Muna.
5.        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.        Dinas atau badan dan/atau instansi terkait adalah dinas atau badan dan/atau instansi teknis yang membidangi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
7.        Pantai adalah daerah pertemuan antara air pasang tertinggi dengan daratan.
8.        Pesisir adalah daerah pertemuan antara pengaruh daratan dan pengaruh perairan laut.
9.        Pulau-pulau kecil adalah kumpulan pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
10.    Batas wilayah perairan laut kewenangan kabupaten adalah batas wilayah yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan sejauh 1/3 (sepertiga) kewenangan perairan laut provinsi.
11.    Terumbu karang adalah kumpulan karang atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota perairan laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota lain yang hidup bebas di dalam perairan sekitarnya.
12.    Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur atau pasir.
13.     Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
14.     Kawasan pantai berhutan bakau (mangrove) adalah kawasan pesisir pulau-pulau kecil yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan pulau-pulau kecil.
15.     Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
16.     Kawasan pemanfaatan umum adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
17.     Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah ekosistem dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
18.     Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
19.     Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
20.     Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
21.     Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
22.     Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
23.     Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
24.     Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan umum, konservasi perairan dan alur pelayaran dan migrasi biota laut.
25.     Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
26.     Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas administratif dan/atau aspek fungsional.
27.     Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tangapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya.
28.     Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
29.     Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin.
30.     Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah suatu upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara pemerintah, pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan pulau-pulau kecil, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan guna mencapai pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.
31.     Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka koordinasi pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau kegiatan pembangunan di zona yang telah ditetapkan.
32.     Rencana Aksi adalah tindaklanjut rencana pengelolaan  wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencapai hasil rencana zonasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
33.     Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
34.     Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
35.     Peranserta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, dimana masyarakat ikut ambil bagian dan menentukan dalam mengembangkan, mengurusi dan mengubah rencana secara komprehensif.
36.     Penegakan hukum adalah proses pencegahan atau penindakan terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37.     Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
38.     Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
39.     Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
40.     Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kota sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten, dengan kriteria penentuan: pusat jasa pelayanan keuangan/bank yang melayani beberapa kabupaten, pusat pengolahan/pengumpul barang yang melayani kabupaten, simpul transportasi untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa pemerintahan untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa yang lain untuk beberapa kabupaten.
41.     Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan
42.     Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
43.     Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL (dengan notasi PKLp).
44.     Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian kesatu
Azas dan Tujuan

Pasal 2

(1)     RZWP-3-K Kabupaten Muna berasaskan :
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f.  pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.

 (2)    RZWP-3-K Kabupaten Muna bertujuan untuk :
a.    Mencegah dan mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Memadukan pemanfaatan jangka panjang, pembangunan dan pengelolaan sumberdaya di dalam wilayah rencana;
c.    Mengalokasikan ruang wilayah pesisir ke dalam pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya dan kegiatan yang saling mendukung serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat bertentangan;
d.    Membagi kawasan menjadi zona dan sub-zona pemanfaatan yang terbatas sesuai dengan prioritas pembangunan di kawasan tersebut;
e.    Mengoptimalkan pemanfaatan ruang dalam berusaha dan pengembangan investasi melalui mekanisme perizinan.


Bagian kedua
Sasaran

Pasal 3

Sasaran RZWP-3-K Kabupaten Muna, yaitu:
a.    Tercapainya harmonisasi antara RZWP-3-K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW;
b.    Tersusunnya rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.    Tersusunnya rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;.
d.    Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
e.    Tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 4
RZWP-3-K Kabupaten Muna berkedudukan:
a.    Sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Melengkapi dokumen RTRW; dan
c.    Bersama dengan RTRW  Kabupaten Muna sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten.  

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 5
Fungsi RZWP-3-K Kabupaten Muna adalah:
a.    Sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.    Sebagai dasar pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.    Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


BAB IV
RUANG LINGKUP DAN WILAYAH PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 6

Ruang lingkup RZWP-3-K Kabupaten Muna meliputi :
a.  Wilayah perencanaan;
b. Kebijakan dan strategi pengembangan;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang; dan 
e. Arahan pemanfaatan ruang.




Baca Selengkapnya ....
Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews