Kota Makassar Menyiapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Posted by Unknown Tuesday, January 28, 2014 0 comments
Acara pembahasan penyusunan Peraturan Walikota Makassar tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dilaksanakan di Hotel Jasmine Makassar dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bappeda selaku Ketua Pokja, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Sekretaris Pokja, SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar yang tergabung dalam anggota Pokja dan stake holder terkait yang berkompeten.  Acara ini adalah rapat ke 2 yang membahas tema yang sama, namun dikhususkan menerima masukan dari seluruh anggota POKJA terhadap pasal-pasal yang ada. Dimulai dari Kepala Bappeda kemudian dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang hampir semua pasal diberi koreksi dan masukan agar lebih sempurna. Dilanjutkan masukan dan tanggapan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan kemudian BPSPL Makassar; mengingatkan tentang pasal 3 dan 4 dari Perpres 122 tahun 2012 yang menyatakan bahwa perencanaan reklamasi wajib dibuat oleh pemerintah daerah melalui Perda RZWP-3-K dan atau RTRW yang sampai saat belum dimiliki oleh Kota Makassar.  Namun menurut Asisten II bahwa pada kenyataan sekarang ini, sudah sangat mendesak untuk membuat PERWALI terkait izin reklamasi karena sudah banyak pihak-pihak yang melakukan hal tersebut.  Ditambahkan pula oleh Dinas Tata Ruang bahwa sebenarnya di Ranperda RTRW Kota Makassar sudah memasukkan tentang reklamasi.
Hal yang menurut BPSPL Makassar juga sangat urgent untuk diklarifikasi adalah pada RanPERWALI pasal 8 ayat a yang akan menghapus tentang pengecualian DLKr dan DLKp ;alasannya POKJA yang dijelaskan secara langsung oleh Asisten II Bpk. H. Ibrahim bahwa sudah ada pembahasan sebelumnya dengan pihak Perhubungan. Namun demikian belum ada secara tertulis dari pihak perhubungan bahwa DLKr dan DLKp bagi Kota Makassar tidak berlaku / tidak perlu disesuaikan dengan perencanaan yang telah mereka susun tahun 2013.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kota Makassar Menyiapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://pesisircelebes.blogspot.com/2014/01/kota-makassar-menyiapkan-peraturan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Cara Buat Email Di Google | Copyright of RENCANA ZONASI.

Translate

Total Pageviews