Kota Makassar Menyiapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Tuesday, January 28, 2014
0
comments
Hal yang menurut BPSPL Makassar juga sangat urgent untuk diklarifikasi adalah pada RanPERWALI pasal 8 ayat a yang akan menghapus tentang pengecualian DLKr dan DLKp ;alasannya POKJA yang dijelaskan secara langsung oleh Asisten II Bpk. H. Ibrahim bahwa sudah ada pembahasan sebelumnya dengan pihak Perhubungan. Namun demikian belum ada secara tertulis dari pihak perhubungan bahwa DLKr dan DLKp bagi Kota Makassar tidak berlaku / tidak perlu disesuaikan dengan perencanaan yang telah mereka susun tahun 2013.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kota Makassar Menyiapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://pesisircelebes.blogspot.com/2014/01/kota-makassar-menyiapkan-peraturan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment