Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Muna
Saturday, January 25, 2014
0
comments
DRAFT RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUNA
NOMOR ………. TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MUNA,
Menimbang
|
:
|
Bahwa interaksi dari berbagai
stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten
Muna yang semakin intensif dan berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan
yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, menjamin terlaksananya
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu, dan
mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Muna Tahun
2013-2033;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3427);
|
||
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647);
|
||
7.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
|
||
8.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
|
||
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
|
||
10.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
|
||
11.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
|
||
12.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
|
||
13.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4726);
|
||
14.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Rencana
Zonasi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
|
||
15.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
|
||
16.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234;
|
||
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan
Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 8132,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
|
||
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
|
||
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
|
||
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4211);
|
||
21.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
|
||
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Kawasan Konservasi Sumberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
|
||
23.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5154);
|
||
24.
|
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau kecil;
|
||
25.
|
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tentang Perubahan Ke Dua
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 191);
|
||
26.
|
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2013 tentang Perijinan
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 900);
|
||
27.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA
dan
BUPATI MUNA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA
ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN MUNA TAHUN 2013 - 2033.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Muna.
2.
Bupati adalah Bupati Muna.
3.
Pemerintah daerah adalah bupati
dan perangkat daerah Kabupaten Muna sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Kabupaten Muna.
4.
Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Muna.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Dinas atau badan dan/atau instansi
terkait adalah dinas atau badan dan/atau instansi teknis yang membidangi rencana
zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
7.
Pantai adalah daerah pertemuan
antara air pasang tertinggi dengan daratan.
8.
Pesisir adalah daerah pertemuan
antara pengaruh daratan dan pengaruh perairan laut.
9.
Pulau-pulau kecil adalah
kumpulan pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2
(dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
10.
Batas wilayah perairan laut kewenangan
kabupaten adalah batas wilayah yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan sejauh 1/3 (sepertiga) kewenangan perairan
laut provinsi.
11.
Terumbu karang adalah kumpulan
karang atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota perairan
laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota lain yang hidup bebas di dalam
perairan sekitarnya.
12.
Mangrove adalah komunitas
vegetasi pantai tropis yang didominasi oleh beberapa jenis mangrove yang mampu
tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur atau pasir.
13.
Kawasan adalah bagian wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan
kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan
keberadaannya.
14.
Kawasan pantai berhutan bakau
(mangrove) adalah kawasan pesisir pulau-pulau kecil yang merupakan habitat
alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada
kehidupan pantai dan pulau-pulau kecil.
15.
Kawasan adalah bagian wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan
berdasarkan kriteria fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan
keberadaannya.
16.
Kawasan pemanfaatan umum adalah
bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditetapkan peruntukannya bagi
berbagai sektor kegiatan.
17.
Kawasan konservasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil adalah ekosistem dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil secara berkelanjutan.
18.
Alur laut merupakan perairan yang
dimanfaatkan, antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan
migrasi biota laut pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan bagi
berbagai sektor kegiatan.
19.
Sempadan pantai adalah daratan
sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi kearah
darat.
20.
Zona adalah ruang yang
penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah
ditetapkan status hukumnya.
21.
Zonasi adalah suatu bentuk
rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional
sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis
yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
22.
Perencanaan tata ruang adalah
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
23.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan
fungsional.
24.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk kawasan pemanfaatan
umum, konservasi perairan dan alur pelayaran dan migrasi biota laut.
25.
Rencana tata ruang adalah hasil
perencanaan tata ruang.
26.
Wilayah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas administratif
dan/atau aspek fungsional.
27.
Konsultasi publik adalah suatu
proses penggalian dan dialog masukan, tangapan dan sanggahan antara pemerintah
daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan
lokakarya.
28.
Rencana Strategis adalah rencana
yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan
melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan
dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
29.
Rencana Zonasi adalah rencana
yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan
disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta kegiatan
yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin.
30.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah suatu upaya
terpadu dalam perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
antar sektor, antara pemerintah, pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan pulau-pulau
kecil, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan guna mencapai pembangunan yang optimal dan
berkelanjutan.
31.
Rencana Pengelolaan adalah
rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab
dalam rangka koordinasi pengambilan keputusan diantara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumberdaya atau
kegiatan pembangunan di zona yang telah ditetapkan.
32.
Rencana Aksi adalah tindaklanjut
rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau
beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan
yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku
kepentingan lainnya, guna mencapai hasil rencana zonasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau
kecil di setiap kawasan perencanaan.
33.
Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan
lingkungan hidup termasuk sumberdaya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin
kemampuan kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan.
34.
Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas
lingkungan hidup.
35.
Peranserta masyarakat adalah
keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, dimana masyarakat ikut ambil
bagian dan menentukan dalam mengembangkan, mengurusi dan mengubah rencana
secara komprehensif.
36.
Penegakan hukum adalah proses
pencegahan atau penindakan terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu
pelanggaran atau kejahatan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
37.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
38.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami
dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan
kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
39.
Orang adalah orang perseorangan
dan/atau korporasi.
40.
Pusat
Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kota sebagai pusat jasa,
pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten,
dengan kriteria penentuan: pusat jasa pelayanan keuangan/bank yang melayani
beberapa kabupaten, pusat pengolahan/pengumpul barang yang melayani kabupaten,
simpul transportasi untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa pemerintahan
untuk beberapa kabupaten, pusat pelayanan jasa yang lain untuk beberapa
kabupaten.
41.
Pusat Kegiatan Lokal yang
selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani
kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan
42.
Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani
kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
43.
Pusat kegiatan yang dipromosikan untuk
di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL (dengan notasi PKLp).
44.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian kesatu
Azas dan Tujuan
Pasal 2
(1) RZWP-3-K Kabupaten Muna berasaskan
:
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e.
kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta
masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas;
dan
k.
keadilan.
|
(2) RZWP-3-K Kabupaten Muna bertujuan untuk :
a. Mencegah dan mengatasi konflik pemanfaatan
sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. Memadukan pemanfaatan jangka panjang,
pembangunan dan pengelolaan sumberdaya di dalam wilayah rencana;
c.
Mengalokasikan
ruang wilayah pesisir ke dalam pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya dan
kegiatan yang saling mendukung serta memisahkannya dari kegiatan yang bersifat
bertentangan;
d.
Membagi
kawasan menjadi zona dan sub-zona pemanfaatan yang terbatas sesuai dengan
prioritas pembangunan di kawasan tersebut;
e.
Mengoptimalkan
pemanfaatan ruang dalam berusaha dan pengembangan investasi melalui mekanisme
perizinan.
Bagian kedua
Sasaran
Pasal 3
Sasaran RZWP-3-K Kabupaten
Muna, yaitu:
a.
Tercapainya harmonisasi antara RZWP-3-K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang
selanjutnya disingkat dengan RTRW;
b.
Tersusunnya rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c.
Tersusunnya rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;.
d.
Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil; dan
e.
Tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
RZWP-3-K Kabupaten Muna berkedudukan:
a. Sebagai acuan pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. Melengkapi dokumen
RTRW; dan
c. Bersama dengan RTRW Kabupaten Muna sebagai instrumen
kebijakan penataan ruang wilayah
kabupaten.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Fungsi RZWP-3-K Kabupaten Muna adalah:
a.
Sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil;
b.
Sebagai dasar pemanfaatan ruang wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil; dan
c.
Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang
dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
BAB IV
RUANG LINGKUP DAN WILAYAH PERENCANAAN
Bagian
Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 6
Ruang lingkup RZWP-3-K Kabupaten
Muna meliputi :
a. Wilayah perencanaan;
b. Kebijakan dan
strategi pengembangan;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang;
dan
e. Arahan pemanfaatan ruang.
Baca Selengkapnya ....